Beritakendari.com, Jakarta – Narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir akan segera bebas dari Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (8/1/2021).
Pihak kepolisian menghimbau agar pihak keluarga dan simpatisan tidak mengerahkan massa saat Abu Bakar Baasyir bebas dari penjara.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengancam akan membubarkan massa jika terjadi kerumunan saat penjemputan Abu Bakar Baasyir.
“Patuhi selalu protokol kesehatan (prokes), tidak boleh dilanggar. Bila terjadi kerumunan saat penjemputan akan kami bubarkan, jadi kami himbau agar tak melakukan penjemputan,” Tegasnya, Selasa (5/1/2021), melalui siaran pers kepada wartawan seperti dilansir dari suara.com
Terkait akan bebasnya Ba’asyir, dirinya mengatakan tak ada pengamanan khusus. Pengamanan hanya sesuai standar yang dibutuhkan, seperti pengerahan petugas untuk mengatur lalu lintas agar tidak terjadi kemacetan.
“Kami ingatkan kepada para penjemput wajib mematuhi protokol kesehatan (Prokes). Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 akan bertindak tegas bila ditemukan pelanggaran protokol kesehatan, utamanya kerumunan massa,” ujar dia, seperti dilansir suara.com
Keluarga Janji Patuhi Prokes Covid 19
Sementara itu pihak keluarga Abu Bakar Baasyir berjanji akan patuhi protokol kesehatan sesuai anjuran pihak kepolisian, pihaknya mengaku akan membatasi kunjungan simpatisan baik ketika melakukan penjemputan di Lapas Gunung Sindur maupun saat tiba di kediaman, Ngruki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
“Kami memang tidak ingin ada penyambutan. yang dapat memicu kerumunan masyarakat yang nanti malah merugikan orang banyak,” ungkap putra Abu Bakar Baasyir, Abdul Rahim Baasyir seperti dikutip dari Antara, Selasa (5/1/2021).
Abdul Rahim Baasyir mengatakan, pembatasan kunjungan simpatisan ini untuk menjaga kondisi kesehatan Abu Bakar Baasyir yang sebelumnya sempat menurun. Selain itu, juga karena adanya situasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
“Sangat Bahaya kalau beliau harus ketemu banyak orang, salaman dan sebagainya. Kalau pun nanti ada yang silaturahmi ke rumah ya kita batasi, artinya ada benar-benar ada pembatasan (PSBB),” kata Abdul Rahim.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Imam Suyudi, mengatakan, pembebasan Baasyir itu telah sesuai prosedur. Abu Bakar Baasyir akan segera bebas murni Jumat, 8 Januari 2021, mendatang dari LP Gunung Sindur, Bogor, Setelah menjalani masa hukuman 15 tahun dikurangi remisi 55 bulan
“Beliau telah jalani pidana dengan baik, dan telah mengikuti semua ketentuan dan prosedur, pelaksanaan pembinaan keamanan di lapas tingkat keamanan maksimum, LP Gunung Sindur, dan hari Jumat akan kami bebaskan,” kata Suyudi seperti dikutip dari suara.com.