Berikut langkah cara cek penerima bantuan subsidi upah dari kemendikbud melalui online pada link info.gtk.kemdikbud.go.id.
Dengan mengakses link ini para guru honorer dapat mengakses rekening dan mengetahui apa saja syarat yang belum terpenuhi guna mendapatkan BLT untuk guru honorer.
Diketahui Kemendikbud telah meluncurkan program Bantuan Subsidi Upah atau BSU bagi para Pendidik maupun Tenaga Pendidikan (PTK) non-PNS di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020 , Selasa 17 November 2020. Dengan Besaran bantuan Rp. 1.8 juta untuk setiap penerima bantuan.
Menteri Pendidikan dan kebudayaan, Nadiem Makarim mengungkapkan bantuan ini merupakan upaya stimulus bagi tenaga pendidik yang terkena dampak pandemi virus corona.
“Salah satu alasan kenapa pemerintah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) adalah untuk membantu para ujung tombak pendidikan di berbagai sekolah yang selama ini telah berjasa membantu pendidikan anak-anak kita.”, Jelas Nadiem Makarim.
Ditambahkan nadiem, bahwa Bantuan Subsidi Upah ini akan disalurkan bertahap hingga akhir November 2020. Sedangkan untuk mekanisme pencairan, pemerintah melalui kemendikbud telah membuat rekening baru di bank-bank untuk setiap ptk penerima Bantuan Subsidi Upah.
Berikut Cara Cek Penerima BLT Gaji Guru Honorer di info.gtk.kemdikbud.go.id
1. Bagi para guru-guru Login di laman info.gtk.kemdikbud.go.id dan pddikti.kemdikbud.go.id untuk PTK perguruan tinggi.
2. Saat login masukkan e-mail yang telah diverifikasi atau bila terjadi kesalahan data, lakukan pengaturan ulang melalui Dapodik sekolah masing-masing.
3. Pastikan untuk menggunakan Email yang masih aktif
4. Gunakan akun PTK yang telah terverifikasi , untuk mengakses Info GTK.
5. Setelah berhasil login, nantinya akan terlihat informasi detail terkait Syarat yang belum dipenuhi maupun status pencairan.
Syarat Penerima BLT gaji guru honorer
Berikut Persyaratan bagi PTK untuk menerima BSU:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
3. Mempunyai Penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan
4. Tidak menerima Kartu Prakerja hingga tanggal 1 Oktober 2020
5. Tidak menerima BLT Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Seperti diketahui agar bantuan tersebut tepat sasaran, adil dan tidak tumpang tindih, maka pemerintah tidak memberikan bantuan BSU Guru honorer bagi yang telah menerima Kartu prakerja dan BSU dari kemenaker.
“Tidak ada individu yang menerima bantuan berlimpah sehingga yang lain tidak mendapatkan. hal Ini merupakan kriteria yang telah pemerintah tentukan agar semua bisa menerima dengan cepat dan efisien,” kata Mendikbud.
Cara Mencairkan BSU Kemendikbud
Berikut tata cara mencairkan BSU (Bantuan Subsidi Upah) Kemendikbud:
1. Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK non PNS yang menerima BSU dari Kemendikbud.
Untuk mendapatkan Informasi status pencairan, rekening, dan lokasi bank penyalur bisa klik di info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id.
2. PTK non PNS penerima BSU Kemendikbud wajib menyiapkan KTP, NPWP jika ada, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diunduh di Info GTK dan PD Dikti dan surat keputusan penerima BSU, dapat diunduh di info.gtk.kemdikbud.go.id dan pddikti.kemdikbud.go.id.
3. Untuk aktivasi rekening dan menerima BSU, PTK membawa dokumen yang diperlukan untuk diperiksa petugas bank penyalur. Batas waktu untuk mengaktifkan rekening BSU Kemdikbud bagi PTK non PNS hingga 30 Juni 2021.
Berikut daftar Pendidik dan tenaga pendidik non PNS Penerima BSU Kemendikbud :
– Guru
– Guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah
– Dosen
– Pendidik PAUD
– Tenaga Administrasi
– Tenaga perpustakaan
– Tenaga laboratorium
– Pendidik kesetaraan
Total Anggaran BSU Kemendikbud
Pemerintah telah menganggarkan Bantuan Subsidi upah (BSU) kemendikbud sekitar Rp 3,67 triliun, yang disalurkan kepada 2.034.732 orang pendidik dan tenaga kependidikan berstatus non-PNS, terdiri dari dosen,guru, guru kepala sekolah, Tenaga pendidik kesetaraan dan tenaga pendidik PAUD.
Selain itu Bantuan Subsidi upah tersebut juga diberikan kepada tenaga laboratorium, tenaga perpustakaan, dan tenaga administrasi, dengan rincian, 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, 162.277 dosen pada PTS dan PTN, 237.623 tenaga administrasi, tenaga laboratorium dan tenaga perpustakaan.