Beritakendari.com – Sebelum mengetahui cara daftar npwp online alangkah baiknya jika terlebih dahulu memahami apa itu NPWP, syarat dan fungsinya.
Sesuai Pasal 1 No. 6 UU No. 28 Tahun 2007, NPWP merupakan Tanda pengenal atau identitas diri seorang wajib pajak yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
NPWP merupakan sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal atau identitas seorang Wajib Pajak saat melaksanakan hak dan kewajibanya dalam setiap urusan perpajakan.
Setiap Wajib pajak yang telah terdaftar memiliki Kode unik yang terdiri dari 15 digit angka. Kode unik yang kemudian menjamin data perpajakan para wajib pajak tidak tertukar dengan wajib pajak yang lainnya. Lalu apa arti kode seri NPWP?
Contoh NPWP: 11.346. 567.8-001.002
Sembilan digit pertama pada No. NPWP adalah kode unik dari identitas Wajib Pajak.
Kemudian Tiga digit selanjutnya merupakan kode dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Jika seseorang terdaftar sebagai Wajib Pajak baru, kode tersebut adalah kode tempat seorang Wajib Pajak mendaftar.
Sedangkan apabila statusnya sebagai Wajib Pajak lama, kode itu merupakan kode tempat wajib pajak saat ini.
Tiga digit terakhir sebagai tanda status Wajib Pajak. 000 berarti pusat atau tunggal. 00x (001,002) berarti cabang dengan nomor terakhir menunjukkan urutan cabang.
Setiap warga negara Indonesia baik perorangan atau badan usaha, wajib memiliki NPWP. NPWP ini yang nantinya digunakan sebagai sarana administrasi untuk perpajakan atau acuan ketika membayar pajak, selain itu juga dapat digunakan sebagai persyaratan beberapa pelayanan umum, seperti pembuatan paspor, pengajuan kredit dan sebagainya.
Namun pada artkel ini hanya akan membahas tentang NPWP Pribadi. NPWP pribadi merupakan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Perorangan atau pribadi. Kartu NPWP ini juga dapat berfungsi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang harus dimiliki oleh warga negara yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak.
Olehnya itu Bagi Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP, sudah ada sanksi yang menunggu berdasar ketentuan undang-undang perpajakan.
Jika status anda belum bekerja atau sementara melamar pekerjaan, anda tetap dapat mengajukan untuk pembuatan NPWP secara online maupun offline.
Ini syarat dan cara membuat NPWP pribadi yang perlu diketahui:
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Terbaru Tahun 2021
Dalam Peraturan Menkeu (PMK) RI No. 101/PMK.010/2016 terkait Penyesuaian Penghasilan tidak kena pajak PTKP, disebutkan jumlah PTKP untuk Wajib pajak Orang Pribadi (WP OP) adalah Rp54.000.000 atau Rp Rp4.500.000 per bulan.
Berdasar hal tersebut , apabila Wajib Pajak berpenghasilan Rp4.500.000 sebulan, maka sesuai aturan PTKP 2020, wajib pajak tersebut dibebaskan dari pungutan PPh 21. Pembebasan itu sesuai dengan ambang batas tarif PTKP.
Apabila penghasilan tahunan telah lebih dari ambang batas tarif PTKP, maka wajib pajak harus membayar PPh 21.
Meski demikian Wajib pajak tetap harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh setiap tahun.
Hal ini berlaku hingga wajib pajak memperoleh status Non-Efektif (NE) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Syarat Membuat NPWP Pribadi
Syarat Bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi, yang tidak memiliki/menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi WNI.
- Fotocopy paspor, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi WNA
Syarat Bagi Wajib Pajak orang pribadi, yang memiliki/menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi WNI.
- Fotocopy paspor, KITAP atau KITAS bagi WNA.
- Fotocopy dokumen izin usaha yang diterbitkan atau dikeluarkan oleh instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah (Pemda) minimal setingkat Lurah atau Kepala Desa atau lembar bukti pembayaran listrik.
- Surat pernyataan diatas materai yang menyatakan Wajib Pajak betul-betul menjalankan usahanya atau pekerjaan bebas.
Syarat bagi Wajib Pajak (WP) Pribadi wanita kawin yang menginginkan hak dan kewajiban perpajakannya dipisah
- Fotocopy KTP (WNI)
- Fotocopy Paspor dan KITAS/KITAP (WNA)
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Kartu NPWP suami
- Fotocopy dokumen perpajakan luar negeri jika suami WNA
- Fotocopy surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami
Cara Daftar NPWP Online
Cara membuat NPWP Pribadi itu tidak sulit. Calon Wajib Pajak dapat mendaftar melalui internet menggunakan e-Registration (E-REG DJP).
Berikut Langkah-langkah mendaftar dan membuat NPWP Pribadi secara online :
- Buka laman situs Dirjen Pajak di www.pajak.go.id atau klik ereg.pajak.go.id/login untuk mengakses laman pendaftaran NPWP online. Di laman tersebut , pilih menu sistem e-Registration.
- Kemudian klik tombol “daftar”. Isi data dengan benar seperti nama, email, password, dan lainnya.
- Lakukan Aktivasi Akun
Caranya dengan membuka inbox email yang digunakan untuk mendaftar, kemudian buka inbox yang masuk dari Dirjen Pajak. Ikuti petunjuk untuk melakukan aktivasi. - Mengisi Formulir Pendaftaran
Setelah aktivasi berhasil, silakan login ke sistem e-Registration dengan email dan password yang dimasukan saat daftar. Setelah berhasil login, Anda akan diarahkan ke halaman Registrasi Data Wajib Pajak untuk memulai proses pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).Isi semua data dengan benar pada formulir yang disediakan. Lakukan dengan cermat dan teliti. Bila data sudah benar, akan muncul surat keterangan terdaftar sementara. - Kirim Formulir Pendaftaran
Setelah pengisian data formulir telah lengkap, klik tombol daftar untuk mengirim Formulir Registrasi Wajib Pajak secara elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak setempat. - Cetak (Print)
Setelah itu , Anda harus mencetak dokumen seperti yang tampak pada layar komputer, yaitu:- Formulir Registrasi Wajib Pajak
- Surat Keterangan Terdaftar Sementara
- Menandatangani Formulir Registrasi Wajib Pajak dan melengkapi dokumen. Apabila Formulir Registrasi Wajib Pajak telah dicetak, silakan ditandatangani, kemudian gabungkan dengan berkas kelengkapan yang telah Anda disiapkan.
- Kemudian kirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Jika berkas telah lengkap, kirim Formulir Registrasi Wajib Pajak, Surat Keterangan Terdaftar Sementara yang ditandatangani, serta dokumen lainnya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat dimana anda sebagai Wajib Pajak terdaftar. Berkas itu bisa diserahkan ke KPP secara langsung atau melalui Pos Tercatat. Dokumen ini dapat dikirim paling lambat 14 hari setelah formulir terkirim secara elektronik.
- Jika Anda tidak ingin repot, berkas tersebut juga dapat discan dan diunggah dalam bentuk softfile melalui aplikasi e-Registration tadi.
- Cek status dan tunggu kiriman kartu NPWP. Setelah berkas dokumen dikirim, Anda dapat mengetahui status pendaftaran NPWP melalui email atau di halaman history pendaftaran pada aplikasi e-Registration. Jika status ditolak, silakan perbaiki beberapa data yang belum dilengkapi. Namun, apabila disetujui, kartu NPWP akan dikirim ke alamat Anda melalui Pos Tercatat.
Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Offline
Untuk melakukan Pendaftaran NPWP secara langsung atau offline yaitu dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Untuk berkas dokumen yang harus dilengkapi sama seperti mendaftar secara online. Ada dua cara yang dapat digunakan untuk mendaftar secara offline, yaitu:
1. Mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak terdekat sambil membawa berkas persyaratan yang dibutuhkan. Apabila alamat domisili anda berbeda dengan yang tertera di KTP, siapkan surat keterangan tempat tinggal dari kelurahan dimana anda tinggal.
Semua syarat dokumen difotocopy, kemudian lengkapi dengan formulir pendaftaran Wajib Pajak (WP) telah ditandatangani. Formulir tersebut dapat diperoleh dari petugas pendaftaran di KPP.
Lalu serahkan berkas itu ke petugas pendaftaran. Anda akan diberikan tanda terima pendaftaran Wajib Pajak sebagai bukti bahwa Anda telah melakukan pendaftaran.
Sementara itu Waktu yang diperlukan untuk membuat kartu NPWP tidak terlalu lama, hanya satu hari kerja, dan tidak dikenakan biaya . Kartu NPWP akan segera dikirim ke alamat Anda melalui Pos.
2. Melalui Jasa Pos atau Ekspedisi
Jika lokasi Kantor Pelayanan Pajak terlalu jauh dari tempat tinggal anda, Anda dapat mendatangi kantor pos atau jasa ekspedisi terdekat. Di kantor Pos atau ekspedisi, isi formulir pendaftaran dan kirimkan langsung dengan melampirkan dokumen persyaratan yang sudah disiapkan sebelumnya.