Beritakendari.com – Masitoh salah satu anak yang ikut menggugat orang tua kandungnya, kini telah meninggal dunia.
Masitoh adalah kuasa hukum dari deden yang juga kakak kandungnya. Keduanya menggugat Koswara ayah kandungnya sendiri dengan menuntut ganti rugi Rp.3 miliar.
Namun, belum berhadapan dengan orangtua kandungnya di persidangan, Masitoh justru meninggal dunia tepat sehari sebelum sidang digelar di Pengadilan Negeri Bandung.
“Betul meninggal kemarin, senin (08/01/2021) karena pembekakan jantung. Sekarang sudah dimakamkan. Kami turut berduka cita,” ucap Musa Darwin Pane, rekan Masitoh sesama Advokat via ponselnya, selasa (19/01/21).
Ia mengatakan status Masitoh adalah kuasa hukum dari Deden. Jadi, secara tidak langsung kata dia, Masitoh bukan penggugat.
“Tapi Masitoh dengan Deden ini adik kakak. Yang digugat orangtuanya dan adik serta kakaknya gara-gara sewa tempat dibatalkan sepihak sama orangtuanya,” ucap Musa Darwin Pane.
Sementara itu, sidang perkara tersebut digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, selasa (19/01/21). Koswara bersama anaknya, Hamidah, tampak hadir.
“Saya enggak tahu Masitoh meninggal tapi sidangnya hari ini, selasa (19/01/21) digelar,” ujar Hamidah di PN Bandung.
Sebelumnya, kuasa hukum Koswara Bobby Herlambang Siregar mengatakan, gugatan itu dilayangkan tiga dari enam orang anak kandung Koswara. Selain Deden dan Masitoh, Nining istri Deden juga ikut menggugat mertuanya, Koswara.
“Pak Koswara ini punya enam anak. Imas anak pertama di pihak kita. Deden (penggugat) anak kedua. Masitoh anak ketiga itu kuasa hukum penggugat. Jadi, yang menggugat ini Deden dan kuasa hukumnya Masitoh. Anak keempat laki-laki, anak kelima perempuan namanya Hamidah termasuk tergugat, anak keenam penggugat,” kata Bobby.