BeritaKendari.com
  • Beranda
  • News
  • Jelajah
  • Oase
  • Tips Sehat
  • Ensiklopedia
FOLLOW
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Jelajah
  • Oase
  • Tips Sehat
  • Ensiklopedia
No Result
View All Result
BeritaKendari.com
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News

Keroyok Maling hingga Tewas, Pemilik Rumah Terancam Hukuman Seumur Hidup

by Redaksi
Reading Time:2 mins read
0
Keroyok Pencuri hingga Tewas, Pemilik Rumah dan Satpam Terancam Hukuman Seumur Hidup

Tersangka Penganiayaan Pencuri hingga tewas, peragakan adegan penganiayaan. Foto: Dokumentasi Polres Simalungun

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Beritakendari.com, Simalungun – Pelaku penganiayaan terduga pencuri atas nama Youvanry Aldryansyah Purba (21), warga Simalungun, Sumatera Utara, terancam penjara seumur hidup.

Diketahui para pelaku masing-masing, pemilik rumah inisial HS (41) dan kedua anaknya, MAR (16) dan IM (15). Kemudian 3 orang Satpam berinisial YAP (22), HS (36) dan HSD (37).

Korban dikeroyok 6 tersangka

Korban diduga dikeroyok saat tepergok melakukan aksi pencurian di kompleks Cendana PT Bridgestone, Nagori Dolok Merangir I, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, pada Minggu (27/12/2020) dini hari.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi telah menetapkan keenam pelaku penganiayaan tersebut sebagai tersangka.

Menurut Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo, kejadian naas tersebut bermula ketika pemilik rumah HS (41) tiba bersama keluarganya di rumah setelah bepergian dari luar kota.

Setibanya di rumah itu, mereka sontak kaget melihat korban yang sedang berada didalam rumahnya sambil mengemasi barang yang diduga hasil curian.
Akhirnya, terjadi perkelahian dengan terduga pencuri. ketika itu, pemilik rumah (HS) sempat teriak minta tolong hingga tiga Satpam yang berjaga datang ke rumahnya guna memberikan bantuan.

Diduga karena emosi, pengeroyokan terhadap terduga pencuri tersebut terlalu berlebihan hingga sebabkan dirinya tewas ditempat.

6 Orang ditetapkan Tersangka

Menindaklanjuti kasus penganiayaan hingga sebabkan hilangnya nyawa manusia , polisi telah menetapkan enam orang tersebut sebagai tersangka.

Kendati demikian, dari total 6 tersangka , dua di antaranya masih dibawah umur sehingga tidak dilakukan penahanan.

“kami telah membentuk tim khusus dipimpin Kasat Reskrim dan kami bekerja 1 x 24 jam dengan mengumpulkan saksi-saksi, alat bukti yang ada di TKP dan keterangan dari kedokteran,” kata Agus dikutip dari Kompas.com, Selasa (5/1/2021).

“Akhirnya kemarin penyidik telah mengambil sikap kepastian hukum dengan 6 orang ditetapkan sebagai tersangka.”

Akibat perbuatan main hakim sendiri, para tersangka dijerat Pasal 338 subsider 170 KHU Pidana dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 15 tahun penjara.

TERPOPULER

  • Resep Sambal Ayam Bakar

    Resep Sambal Ayam Bakar Enaknya Bikin Ketagihan

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Bubur Sumsum lembut dan enak, dengan 4 langkah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Satu Keluarga terhindar dari Tragedi Pesawat Sriwijaya Air SJ-182

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Rahasia Cara Membuat Donat Lembut & Mengembang sempurna

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Buat Sambal Kacang Nasi Uduk khas Betawi yang enak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

Gambar pasangan lansia yang sehat dan bahagia dengan latar belakang gaya hidup sehat dan pemahaman tentang proses menua.

Ketahui Fakta Proses Menua pada Pria dan Wanita: Siapa yang Lebih Rentan?

PKS Siap Dukung Anies Baswedan, Koalisi Kuat Terbentuk 2024?

PKS Siap Dukung Anies Baswedan, Koalisi Kuat Terbentuk 2024?

Gerai Offline JD.id

Menelusuri Sejarah JD.ID di Indonesia dan Keputusan Tutup Operasi

About Us

Menyajikan Informasi Terpercaya, Akurat dan Profesional

Recent Stories

  • Ketahui Fakta Proses Menua pada Pria dan Wanita: Siapa yang Lebih Rentan?
  • PKS Siap Dukung Anies Baswedan, Koalisi Kuat Terbentuk 2024?

Categories

  • Ensiklopedia
  • Jelajah
  • Lowongan Kerja
  • News
  • Oase
  • Resep
  • Tak Berkategori
  • Tekno
  • Tips Sehat
  • Unik

Follow Us

Facebook Twitter Instagram

© 2021 Beritakendari.com Member Of Asiatoday Network

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Jelajah
  • Oase
  • Tips Sehat
  • Ensiklopedia