Beritakendari.com, Simalungun – Pelaku penganiayaan terduga pencuri atas nama Youvanry Aldryansyah Purba (21), warga Simalungun, Sumatera Utara, terancam penjara seumur hidup.
Diketahui para pelaku masing-masing, pemilik rumah inisial HS (41) dan kedua anaknya, MAR (16) dan IM (15). Kemudian 3 orang Satpam berinisial YAP (22), HS (36) dan HSD (37).
Korban dikeroyok 6 tersangka
Korban diduga dikeroyok saat tepergok melakukan aksi pencurian di kompleks Cendana PT Bridgestone, Nagori Dolok Merangir I, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, pada Minggu (27/12/2020) dini hari.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi telah menetapkan keenam pelaku penganiayaan tersebut sebagai tersangka.
Menurut Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo, kejadian naas tersebut bermula ketika pemilik rumah HS (41) tiba bersama keluarganya di rumah setelah bepergian dari luar kota.
Setibanya di rumah itu, mereka sontak kaget melihat korban yang sedang berada didalam rumahnya sambil mengemasi barang yang diduga hasil curian.
Akhirnya, terjadi perkelahian dengan terduga pencuri. ketika itu, pemilik rumah (HS) sempat teriak minta tolong hingga tiga Satpam yang berjaga datang ke rumahnya guna memberikan bantuan.
Diduga karena emosi, pengeroyokan terhadap terduga pencuri tersebut terlalu berlebihan hingga sebabkan dirinya tewas ditempat.
6 Orang ditetapkan Tersangka
Menindaklanjuti kasus penganiayaan hingga sebabkan hilangnya nyawa manusia , polisi telah menetapkan enam orang tersebut sebagai tersangka.
Kendati demikian, dari total 6 tersangka , dua di antaranya masih dibawah umur sehingga tidak dilakukan penahanan.
“kami telah membentuk tim khusus dipimpin Kasat Reskrim dan kami bekerja 1 x 24 jam dengan mengumpulkan saksi-saksi, alat bukti yang ada di TKP dan keterangan dari kedokteran,” kata Agus dikutip dari Kompas.com, Selasa (5/1/2021).
“Akhirnya kemarin penyidik telah mengambil sikap kepastian hukum dengan 6 orang ditetapkan sebagai tersangka.”
Akibat perbuatan main hakim sendiri, para tersangka dijerat Pasal 338 subsider 170 KHU Pidana dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 15 tahun penjara.