Pendaftaran CPNS 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), rencananya akan segera dibuka oleh pemerintah.
Saat ini, kata Juru Bicara KemenPAN RB, Andi Rahadian, pemerintah sementara menyusun formasi untuk Penerimaan CPNS 2021 dan PPPK.
“Proses penerimaan/pengadaan CPNS dan PPPK untuk formasi 2021 masih sedang dalam tahap penyusunan jenis formasi, jumlah formasi dan berbagai persiapan lainnya,” ujarnya.
Pada penerimaan PPPK dan CPNS 2021, dikatakanya akan memprioritaskan tiga jenis formasi, yakni : Tenaga pengajar (guru dan dosen), tenaga kesehatan dan tenaga penyuluh.
Kapan Pendaftaran CPNS 2021 akan dibuka?
Kendati demikian, menurut Andi yang juga Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN RB tersebut, hingga kini belum ada kepastian waktu kapan seleksi CPNS 2021 akan dibuka.
Pasalnya, Kini pemerintah tengah fokus merampungkan rangkaian penerimaan CPNS formasi 2019 dan juga membahas kapan waktu yang tepat mengumumkan penerimaan PPPK dan CPNS formasi 2021.
Lebih lanjut, Andi mengungkapkan bahwa penerimaan PPPK dan CPNS 2021 mendatang jumlahnya bakal lebih banyak dari tahun sebelumnya.
“tergantung dari kebutuhan instansi mana yang lebih mereka perlukan, tergantung yang mereka usulkan. Tapi yang kami perkirakan kebutuhan 2021 akan lebih besar karena 2020 kita tidak membuka rekrutmen,” kata Andi.
Syarat daftar CPNS 2021
Meski Hingga kini, pemerintah belum secara resmi menetapkan syarat untuk pendaftaran CPNS 2021, namun para pelamar dapat mempersiapkan terlebih dahulu syarat umum yang mesti dipenuhi.
Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia.
- Minimal Usia 18 tahun dan Usia Maksimal 35 tahun.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai Swasta.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Tidak menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis.
- Tidak berkedudukan sebagai PNS/CPNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan Persyaratan Jabatan yang dilamar.
- Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun, minimal 10 tahun sejak TMT CPNS.
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK): lulusan perguruan tinggi negeri minimal 2,75 dan lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3,00.
Sementara itu berkas Dokumen yang harus dipersiapkan pelamar adalah :
- Scan KTP Asli
- Ijazah
- Pas Foto
- Swafoto
- Transkrip nilai asli.
- Beberapa dokumen pendukung lainnya yang dipersyaratkan oleh instansi.