Pemerintah Indonesia memberikan subsidi motor listrik senilai Rp7 juta per unit untuk mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan. Khususnya motor listrik, subsidi tersebut ditujukan untuk 200 ribu unit pembelian motor listrik baru pada tahun 2023.
Dealer motor listrik akan memeriksa NIK calon pembeli dan apabila setelah dicek dalam sistem, mereka memang berhak mendapat bantuan, maka pembeli akan langsung mendapatkan potongan harga. Namun, satu NIK hanya berhak mendapatkan subsidi untuk satu unit motor.
“Calon pembeli datang dan dealer akan memeriksa NIK pada KTP. Di situ akan dilihat apakah dia berhak mendapat bantuan, apabila setelah dicek dalam sistem mereka memang berhak mendapat bantuan maka pembeli akan langsung mendapat potongan harga,” kata Agus di Kantor Kemenko Marves, Jakarta, Senin (6/3).
Daftar Isi
Cara Mendapatkan Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta
Bagi masyarakat yang tertarik membeli motor listrik dan ingin mendapatkan subsidi sebesar Rp7 juta, dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Membawa KTP saat datang ke dealer motor listrik
- Dealer akan memeriksa NIK pada KTP
- Dealer akan menginput data sesuai prosedur dan mengajukan klaim subsidi ke bank Himbara
- Bank Himbara memeriksa kelengkapan dokumen dan apabila semua selesai, Himbara akan membayar penggantian insentif ke produsen.
“Bank Himbara memeriksa kelengkapan, apabila semua selesai, Himbara akan membayar penggantian insentif ke produsen. Jadi bantuan ini diberikan ke produsen,” imbuhnya.
Motor Listrik yang Mendapatkan Subsidi
Motor listrik yang mendapatkan subsidi adalah yang diproduksi di Indonesia dengan TKDN 40 persen lebih. Produsen listrik yang memenuhi kriteria tersebut tidak boleh menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan.
“Motor listrik yang mendapatkan (subsidi) adalah yang diproduksi di Indonesia dengan TKDN 40 persen lebih,” ujar Febri.
Subsidi Konversi Motor Berbahan Bakar Fosil ke Motor Listrik
Selain memberikan subsidi untuk pembelian motor listrik baru, pemerintah juga memberikan subsidi konversi motor berbahan bakar fosil ke motor listrik senilai Rp7 juta per unit untuk 50 ribu unit. Target penerima bantuan ini diutamakan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya penerima KUR dan penerima BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro) serta pelanggan listrik dengan daya 450-900 VA.
“Target penerima bantuan ini diutamakan UMKM, khususnya penerima KUR dan penerima BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro) dan juga bisa pelanggan (listrik) 450-900 VA. Hal ini untuk mendorong produktivitas usaha pelaku UMK,” ujarnya
Subsidi Motor Listrik Kapan Berlaku ?
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan memastikan bahwa subsidi Motor listrik senilai Rp7 juta per unit akan efektif mulai 20 Maret 2022.
“Saya akan menyampaikan ini akan efektif 20 Maret tahun ini,” ujar Luhut.
Diharapkan dengan adanya subsidi ini, masyarakat semakin tertarik untuk menggunakan kendaraan listrik dan turut mendukung program pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan.