Jakarta, Beritakendari.com – Siapa bilang harga mobil dan motor listrik selalu mahal? Kini, kamu bisa membelinya dengan harga yang lebih terjangkau berkat subsidi dari pemerintah. Tapi, ada syaratnya. Hanya lima merek kendaraan listrik yang diproduksi di Indonesia dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) minimal 40 persen yang berhak mendapat subsidi.
5 Merek Kendaraan Listrik yang Dapat Subsidi Pemerintah
Dua merek mobil listrik yang beruntung adalah Hyundai dan Wuling. Sedangkan tiga merek motor listrik yang mendapat subsidi adalah Gesits, Volta, dan Selis. Total subsidi yang diberikan untuk pembelian 35.900 unit mobil listrik Hyundai dan Wuling serta 200 ribu unit motor listrik adalah sebesar Rp7 juta per unit.
Tapi, jangan sampai kamu terlalu bersemangat dan berniat untuk membeli banyak kendaraan listrik dengan harga subsidi. Pembeli hanya diizinkan membeli satu unit saja. Tenang, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menyiapkan sistem untuk memastikan pembeliannya tidak berlebihan, termasuk pemeriksaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP.
Pemerintah Melarang Produsen Menaikan Harga Motor Listrik
Meski mendapat subsidi, Gesits, Volta, dan Selis tidak diperkenankan menaikkan harga jual motor listriknya selama masa pemberian bantuan. “Produsen motor listrik yang memenuhi kriteria yang dipersyaratkan tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan dan berkomitmen untuk memproduksi sepeda motor dalam jumlah tersebut,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu.
Program subsidi kendaraan listrik ini berlangsung mulai 20 Maret hingga 31 Desember. Selain memberikan manfaat bagi konsumen, program ini juga dapat mendorong produksi kendaraan listrik di dalam negeri dengan tingkat kandungan dalam negeri yang lebih tinggi. Jadi, tunggu apa lagi? Ayo, segera cek budget dan pilih kendaraan listrik yang cocok untukmu!