Beritakendari.com, Bandung – Kasus anak menggugat orang tua kandung kembali terjadi. Kali ini menimpa RE Koswara, seorang pria rentah usianya sudah 85 tahun, warga Kecamatan Cinambo, Kota Bandung. Kenyataan pahit ini, menimpa koswara, lantaran digugat anak kandungnya sendiri.
Usia yang sudah lanjut membuat koswara harus dipapah kedua anaknya Imas dan Hamidah, saat menuju ke ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas 1A khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (19/1/2021). Sebagai informasi, Imas dan Hamidah anak koswara juga turut tergugat dalam perkara perdata ini.
Melansir iNews.id, Sidang hari ini adalah agenda pemeriksaan berkas, belum masuk pada pokok perkara. Pada sidang sebelumnya, Selasa (12/1/2021), ditunda lantaran pihak PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang juga tergugat, tidak hadir.
Dengan Mengenakan kemeja putih serta masker kain berwarna merah, Koswara berjalan dengan tertatih-tatih sambil menggenggam erat kedua tangan anak yang memapahnya menuju ke ruang sidang. Raut wajahnya seakan tak percaya, diusia lanjut harus menghadapi kenyataan pahit digugat anak kandung yang sudah ia besarkan.
Deden dan Masitoh yang tak lain anak kandung koswara, menggugat ayahnya Rp.3 miliar. Masitoh yang juga berprofesi sebagai pengacara menjadi kuasa hukum Deden dalam gugatan tersebut.
Kuasa hukum Koswara Bobby Herlambang Siregar mengatakan, gugatan itu dilayangkan tiga dari enam orang anak kandung Koswara. Selain Deden dan Masitoh, Nining istri Deden juga ikut menggugat mertuanya, Koswara.
“Pak Koswara ini punya enam anak. Imas anak pertama di pihak kita. Deden (penggugat) anak kedua. Masitoh anak ketiga itu kuasa hukum penggugat. Jadi, yang menggugat ini Deden dan kuasa hukumnya Masitoh. Anak keempat laki-laki, anak kelima perempuan namanya Hamidah termasuk tergugat, anak keenam penggugat,” kata Bobby.
Kata Bobby, kasus ini berawal ketika Deden menyewa sebagian rumah milik Koswara di Jalan AH Nasution, Kota Bandung sejak 2012. Namun pada 2020 lalu, Koswara berencana untuk menjual rumah warisan itu.
“Akhirnya, sewa menyewa dibatalkan, (uangnya) dikembalikan,” ujarnya.
Rupanya Deden tidak menerima Keputusan Koswara. Deden akhirnya nekat menggugat ayahnya secara perdata ke Pengadilan Negeri Bandung. Dalam gugatan itu, Deden menuntut Koswara membayar ganti rugi dengan total Rp3 miliar.
“Padahal anaknya nggak punya hak karena orangnya masih hidup. Belum ada hak waris apapun. Di situ konflik terjadi, bapaknya ditekan,” tutur Bobby.
Bobby menuturkan, dalam perkara gugatan ini, Koswara didukung oleh 20 orang kuasa hukum. Menurutnya, hati nurani mereka terpanggil untuk membantu Koswara.
“Hati nurani kami terpanggil untuk membantu membela hak-hak orang tua yang sudah sepuh yang telah digugat dan kami tidak kenakan biaya,” ucapnya.
“Ini perkara menggugah emosi. Intinya, menurut kami, perjuangan orang tua itu tidak akan pernah tergantikan oleh apapun. Siapapun yang melawan karena alasan uang, akan kami lawan,” Lanjutnya.
Sementara itu Andri Andrea yang juga kuasa hukum Koswara, mengaku sangat prihatin dengan adanya kasus tersebut. Menurutnya, kasus itu mencerminkan adanya pergeseran nilai dan moral.
“Ini sangat memprihatinkan. Puluhan kuasa hukum turun membela tergugat. Kenapa kita turun? Karena di sini sudah tergeser nilai dan norma moral Pancasila, apalagi antar anak dan orang tua,” ujar Andri.
Meski demikian, Majelis Hakim PN Bandung kembali menunda sidang karena ada beberapa pihak yang juga tergugat kembali tidak hadir, yakni pihak PLN dan BPN.
“Posisinya PLN sama BPN sama. Kita tidak bisa (hanya) memanggil dua kali, tiga kali karena posisinya mereka itu tergugat. Sekarang belum bisa dulu, perlu kelengkapan beberapa pihak yang digugat oleh penggugat,” ujar Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suardita saat persidangan.
Majelis hakim juga mempersilahkan kepada para pihak untuk melakukan upaya mediasi. Namun apabila mediasi antara penggugat dan tergugat tidak menemukan titik temu, maka sidang akan kembali dilanjutkan.
“Untuk mediasi dulu. Setelah mediasi, akan kita panggil lagi untuk sidang seperti ini dulu,” tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat enggan memberikan keterangan.
“Tidak mau,” ujar salah seorang kuasa hukum penggugat usai persidangan.