Beritakendari.com – Cara Pindah KTP online menjadi solusi mudah dan cepat bagi Anda yang ingin memperbarui data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan mengganti data di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Anda. Menurut laman indonesia.go.id, proses pindah penduduk dari satu kabupaten, kota, atau provinsi ke yang lain memerlukan pengurusan surat pindah domisili.
Table of Contents
Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan untuk Pindah KTP Online
Untuk memulai proses pindah KTP online, pertama-tama Anda harus memastikan bahwa Anda memenuhi syarat dan memiliki dokumen yang dibutuhkan. Alur pengurusan surat pindah domisili dimulai dengan mencabut data di tempat tinggal asal dan mendaftar di tempat tinggal baru. Berikut adalah dokumen yang harus Anda siapkan sebelum memulai proses pindah KTP online.
Syarat Pindah KTP
Menurut informasi dari kumparanNews yang diterbitkan melalui unggahan Tanya Dukcapil, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, syarat untuk pindah KTP antar kabupaten/kota atau antar provinsi hanya memerlukan Kartu Keluarga (KK) saja. Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2018 dan Peraturan Mendagri (Menteri Dalam Negeri) No. 108 Tahun 2019 menjelaskan bahwa surat pengantar dari RT, RW, Kelurahan, atau Kecamatan sudah tidak diperlukan lagi. Berikut adalah berkas yang harus Anda siapkan untuk mengurus pindah-datang antar-kabupaten/kota:
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopinya.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopinya.
- Pas Foto ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar.
- Surat Keterangan Pindah (SKP) yang sudah ditempel dan ditandatangani oleh kepala kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- SKP tembusan yang berstempel dan ditandatangani oleh kepala kelurahan atau kecamatan.
Sesuai dengan Pasal 59, tata cara penandatanganan Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang (SKP/SKPD) bagi penduduk Warga Negara Indonesia (WNI) bervariasi tergantung lokasi pindah. Berikut adalah tata cara penandatanganan SKP/SKPD untuk penduduk WNI :
- Pindah-datang dalam satu desa/kelurahan atau antar-desa/kelurahan dalam satu kecamatan : ditandatangani oleh Kepala Desa atas nama Kepala Instansi Pelaksana, yaitu Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Pindah-datang antar-kecamatan : ditandatangani oleh Camat atas nama Kepala Instansi Pelaksana, yaitu Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Pindah-datang antar-kabupaten/kota dan antar-provinsi : ditandatangani oleh Kepala Instansi Pelaksana, yaitu Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Cara Pindah KTP Online
- Kunjungi situs resmi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) di daerah tempat tinggalmu melalui laman dukcapil.online
- Daftar sebagai pengguna baru dan isi semua informasi yang diminta.
- Setelah berhasil mendaftar, masuk ke sistem dan pilih layanan “Pengurusan Surat Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)”.
- Pilih opsi “Buat Pengajuan Baru” untuk mengurus perpindahan alamat KTP.
- Ikuti setiap langkah yang diberikan dan unggah semua dokumen yang diperlukan, seperti foto diri yang memegang formulir pengajuan perpindahan yang ditandatangani dengan meterai Rp 6.000, kartu keluarga, dan e-KTP.
- Isi formulir pengajuan dengan data yang diperlukan dan upload dokumen yang sesuai.
- Operator Dukcapil akan memvalidasi pengajuan yang diajukan.
- Operator Dukcapil akan menerbitkan SKPWNI dan kartu keluarga.
- Pengguna dapat mengunduh SKPWNI dan kartu keluarga dalam bentuk PDF, lalu mencetaknya menggunakan kertas HVS 80gr ukuran A4.
- SKPWNI dan kartu keluarga juga akan dikirimkan melalui email.
- Setelah itu, perbarui alamat pada KTP baru dengan mengakses laman yang sama dan pilih “KTP-El (Perubahan Data)”.
- Pilih opsi “Buat Pengajuan Baru” untuk memperbaiki alamat dan data.
- Ikuti setiap langkah yang diberikan dan unggah semua dokumen yang diperlukan, seperti surat pengantar, kartu keluarga, surat keterangan hilang dari polisi, dan foto selfie.
- Setelah selesai, kamu akan menerima status pengajuan. Dari status pengajuan tersebut kamu akan tahu apakah proses pengurusan e-KTP sudah selesai atau masih dalam proses.
- Jika semua proses sudah selesai, kamu dapat mencetak KTP baru di mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).
- Jika semua proses pengajuan KTP telah selesai, Cetak KTP baru dimesin ADM (Anjungan Dukcapil Mandiri).
Cara Mengurus Pindah KTP Secara Langsung
Jika Anda tidak ingin mengurus pindah KTP melalui online, Anda dapat melakukannya secara langsung dengan mengunjungi pusat layanan setempat. Berikut adalah prosedur mengurus pindah-datang penduduk antar-kabupaten atau kota sesuai dengan penjelasan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh:
- Kunjungi Kelurahan: Pergi ke dinas Dukcapil setempat seperti kelurahan atau kecamatan dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga. Isilah formulir pindah domisili dan surat pindah akan digantikan dengan Surat Keterangan Pindah (SKP).
- Kunjungi Disdukcapil Alamat Lama: Ada dua lembar SKP yang harus diterima. Lembar pertama harus diserahkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil alamat lama. Lalu SKP tersebut akan digantikan oleh kantor Disdukcapil dengan Surat Pengantar Keterangan Pindah yang berstempel dan bertanda tangan, yang ditujukan ke Disdukcapil alamat baru.
- Kunjungi Disdukcapil Alamat Baru: Lembaran SKP kedua digunakan sebagai tembusan untuk ke kelurahan/kecamatan alamat baru. Laporkan ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat dengan membawa KTP dan KK asli untuk dibuatkan penggantinya dengan alamat baru.