Beritakendari.com, Jakarta – Pemerintah telah menaikan iuran BPJS Kesehatan untuk Kelas III per 1 januari 2021, hal itu melalui Peraturan Presiden (Perpres) no. 64 tahun 2020 tentang jaminan kesehatan.
Adapun rincianya, untuk peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP), iuran yang sebelumnya sebesar Rp. 25.500, naik menjadi Rp 35.000 per orang setiap bulan.
Kenaikan ini akibat pengurangan subsidi yang dilakukan oleh pemerintah, dimana sebelumnya peserta aktif untuk peserta mandiri mendapat subsidi Rp.16.500, sehingga dari 42.000 peserta hanya membayar Rp.25.500 per bulannya, namun per 1 januari pemerintah hanya memberikan subsidi Rp. 7000, sehingga besaran iuran menjadi Rp. 35.500.
“[Iuran peserta mandiri kelas III dan penerima bantuan iuran atau PBI] untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya sebesar Rp35.000 per orang per bulan, Rp7.000 dibayar oleh pemerintah,” tulis Jokowi dalam Perpres 64/2020.
Sementara itu, dilansir dari Bisnis.com, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menyebut perubahan jumlah iuran BPJS Kesehatan pada 2021 bukan kenaikan iuran, Menurutnya, besaran iuran untuk peserta kelas III tetap Rp42.000, hanya saja besaran subsidinya yang dikurangi.
“Iuran tidak naik, tetap Rp42.000, yang berubah hanya proporsi yang diiur peserta dan pemerintah,” ujar Yustinus pada Selasa (22/12/2020).
Meski demikian, menurut yustinus perubahan ini dapat mendorong pelaksanaan gotong royong di program JKN, yakni peserta yang mampu membayar iuran dan yang tidak mampu masuk sebagai peserta PBI.
Berikut daftar lengkap iuran BPJS Kesehatan yang berlaku mulai 2021:
Peserta Mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)
-Kelas I: Rp150.000
-Kelas II: Rp100.000
-Kelas III: Rp35.000
Pekerja Penerima Upah (PPU) atau karyawan
- Pekerja membayar iuran 1 persen dari total jumlah gajinya
- Perusahaan atau Pemberi kerja membayar iuran sebesar 4 persen dari total gaji karyawan/pekerja
- Batas gaji maksimal yang diperhitungkan Rp12 juta
Penerima Bantuan Iuran (PBI)
-Iuran dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah sebesar Rp42.000