Beritakendari.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, hingga kini belum dapat memberikan kepastian kapan Bantuan subsidi Upah (BSU) atau BLT Gaji tahun 2021 akan disalurkan.
“Untuk tahun anggaran APBN 2021, kami memang belum menerima perintah untuk menyalurkan kembali program BSU, “kata Menaker Ida, dikutip dari website Kemnaker.
Namun Menurutnya, pihaknya telah menyiapkan hasil evaluasi yang akan diberikan dan dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian.
“Jika kondisi perkonomian kita belum normal kembali, saya kira diskusi tentang Program BSU ini kita bisa pertimbangkan untuk bisa dilakukan kembali pada tahun 2021,” ujar Menaker.
Melansir Tirto.id, Berdasarkan data dari Kemnaker per 18 Januari 2021, penyaluran BLT Gaji atau BSU pada tahap I telah disalurkan kepada 12.293.134 orang, dengan realisasi anggaran mencapai Rp14.751.760.800.000 atau setara 99,11 persen.
Sedangkan penyaluran BSU tahap II telah disalurkan kepada 12.244.169 orang dengan realisasi anggaran mencapai Ro14.693.022.800.000 dengan persentase 98,71 persen.
“Total penerima BSU secara nasional sebanyak 12.403.896 orang, dengan rata-rata gaji Rp3,12 juta dan total perusahaan yang pekerjanya penerima bantuan subsidi upah sebanyak 413.649 perusahaan,” kata Menaker.
Menaker Ida Fauziyah memberikan alasan Bagi karyawan atau buruh yang belum mendapat BLT upah 1 dan 2 disebabkan beberapa hal diantaranya:
1. Duplikasi data,
2. Rekening dibekukan,
3. Nomor rekening yang tidak valid,
4. Rekening tidak sesuai dengan NIK,
5. Rekening sudah tutup atau terblokir karena pasif dalam jangka waktu yang lama.
“Untuk menyelesaikan permasalahan itu, ada kendala waktu yang terbatas karena akhir Desember 2020 seluruh dana sisa harus dikembalikan ke kas negara sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan,” ujar Menaker.
Dia memastikan, untuk penerima Bantuan Subsidi Upah yang datanya telah valid dan tidak ada masalah, penyaluran akan dilanjutkan kembali.
“Jadi mudah-mudahan pada bulan Januari ini rekonsiliasi data dengan bank penyalur sudah selesai dilakukan, maka akan kita mintakan kembali ke perbendaharaan negara untuk menyalurkan kembali,” kata Menaker Ida.