Beritakendari.com, Muhammad Rizieq Shihab mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) ternyata pernah positif terpapar covid 19, namun ketika itu dirinya mengaku sehat dan bebas dari virus corona.
Hal itu diungkapkan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol, Andi Rian Djajadi. Menurut andi, hal tersebut menjadi alasan penyidik menyematkan Pasal terkait penyebaran berita bohong kepada para tersangka dalam kasus RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.
“Kan diketahui bahwa (Rizieq) sudah positif (Covid-19) itu tanggal 25 November. Tapi di 26 November itu mereka ngomong tidak ada masalah, sehat walafiat tidak ada sakit apapun. Disebarkan melalui Front TV,” kata Andi saat dihubungi, seperti dilansir dari CNN Indonesia, Selasa (12/1/21).
“Kan, khusus untuk Rizieq dia lewat Front TV sementara untuk RS Ummi kan ditanya sama media tuh waktu itu ada konferensi pers, toh,” ucapnya.
Diketahui Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka, diantaranya mantan pentolan FPI, Rizieq Shihab; menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas; dan Direktur Utama RS Ummi, Andi Tatat.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No Tahun 1984. Ketiganya juga disangkakan Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 serta Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946. Mereka pun terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Kasus ini bermula dari laporan Pemerintah kota Bogor terhadap RS Ummi karena dinilai telah menghalangi atau menghambat Tim Satgas Covid-19 dengan tidak memberikan penjelasan utuh terkait status positif atau negatif Rizieq sebagai pasien.
Selain itu, dalam kasus ini juga disorot soal kepulangan Rizieq dari rumah sakit yang dilakukan tanpa sepengetahuan tim Satgas.