Beritakendari.com, Mamuju – Demi mendapatkan bantuan dari pemerintah, Korban gempa bumi di kabupaten mamuju terpaksa harus mencari Kartu keluarga (KK) di rumahnya yang telah roboh.
Seperti yang dialami firman, warga di Jalan Baharuddin Lopa, Mamuju, Sulawesi Barat.
Melansir Suara.com, Firman mengungkapkan, ketika meminta bantuan di salah satu posko pemerintah, dirinya diharuskan memperlihatkan kartu keluarga. Sebagai syarat untuk mendapatkan bantuan.
“Saya datang di salah satu posko bantuan yakni di Posko Pendopo. Saya minta bantuan tapi disuruh sediakan kartu keluarga. Bahkan harus rela mengantri berjam-jam demi mendapatkan bantuan,” kata Firman kepada terkini.id — jaringan suara.com, dikutip beritakendari.com
Padahal menurut pengakuan firman, rumahnya rusak berat akibat guncangan gempa. Namun, meski takut akan terjadi gempa susulan firman terpaksa harus pulang dan memberanikan diri mencari kartu keluarga yang tertimbun di bawah reruntuhan rumahnya.
“Saya memberanikan diri kembali di rumah mencari Kartu Keluarga yang sudah tertimbun. Padahal takut ada gempa susulan,” jelas pria asal Bulukumba yang kini sudah berdomisili di Sulbar itu kepada terkini.id, Senin 18 Januari 2021 kemarin saat ditemui di tenda pengungsian.
Setelah menemukan KK, Firman kemudian kembali ke instansi terkait yang menyediakan paket bantuan bagi pengungsi gempa bumi di Sulbar.
“Alhamdulillah, setelah saya mendapat Kartu Keluarga, saya kembali ke tempat tadi. Saya antri lama. Alhamdulillah dapat walau mie instan saja. Tapi tetap kami syukuri,” kisahnya.
Dia berharap kepada pemerintah agar warga dimudahkan untuk mendapatkan bantuan, tanpa harus memperlihatkan Kartu Keluarga atau KTP
“Ini kan bencana, dipastikan banyak masyarakatnya yang menjadi korban tidak sempat mengambil Kartu Keluarga atau KTP. Jadi, kami berharap semoga pemerintah bisa memahami dan mengerti,” harap Firman.
Dinas Sosial Kabupaten Mamuju mewajibkan korban yang ingin mendapat bantuan sembako memperlihatkan kartu keluarga agar bantuan tepat sasaran. Namun setelah protes muncul, dinas sosial meninjau kembali kebijakan tersebut.