Beritakendari.com, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 akan segera dicairkan september mendatang. BSU atau Subsidi Gaji ini akan disalurkan kepada 16 juta pekerja.
Penerima BSU akan diberikan kepada pekerja yang bergaji maksimal 3,5 juta perbulan senilai Rp. 600.000 untuk setiap pekerja.
Ida mengatakan, pihaknya akan berupaya agar BSU ini dapat segera disalurkan September.
“Kemnaker terus menyiapkan dan memfinalkan segala hal teknis untuk proses penyaluran BSU,” kata Ida dalam keterangan tertulis, Rabu (31/8/2022).
Saat ini Kemnaker menurut Ida, sedang melakukan penyelesaian administrasi keuangan dan anggaran terkait pengalokasian dana BSU. Kemudian, memfinalkan regulasi Permenaker tentang Penyaluran BSU.
Selain itu pihaknya juga berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, di antaranya BKN, TNI, dan Polri. Hal ini agar BSU tepat sasaran, tidak tersalurkan ke ASN, Anggota Polri maupun anggota TNI.
Terkait data calon penerima BSU, pihaknya juga berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Sementara untuk teknis penyaluran BSU, Kemnaker juga berkoordinasi dengan Bank Himbara dan Pos Indonesia.
“Pada hakikatnya Kemnaker akan mempercepat proses ini untuk menjamin ketepatan dan akuntabilitas penyaluran BSU tersebut,” tegasnya.
Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 merupakan salah satu program bantuan sosial yang diberikan pemerintah bagi para pekerja penerima upah dengan ketentuan besaran gaji maksimal 3,5 juta rupiah.
Sementara itu total anggaran BSU tahun 2022 sebesar Rp 9,6 triliun. Melalui Bantuan ini, masing-masing penerima akan mendapat bantuan sebesar Rp 600.000.
“Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat yang terdampak lonjakan harga yang terjadi secara global,” terangnya.
Syarat Calon Penerima Bantuan Subsidi Gaji:
Dikutip dari laman resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut Kriteria Calon Penerima Bantuan Subsidi Gaji:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3,5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
- Pekerja yang akan mendapat BLT subsidi gaji adalah mereka yang bekerja pada industri barang konsumsi, perdagangan, dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti, dan real estate.
- Memiliki rekening bank yang aktif
Cara cek Penerima BSU 2022
Berikut langkah pengecekan penerima BSU 2022 melalui laman kemnaker.go.id :
- Akses laman website kemnaker.go.id.
- Daftar Akun
Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Selanjutnya, aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda. - Login ke dalam akun Anda.
- Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
- Selanjutnya, cek pemberitahuan. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.