Beritakendari.com – Diakhir oktober 2020, PNS, Karyawan BUMN dan Swasta dapat menikmati cuti bersama dan libur nasional. Libur panjang ini dimulai pada rabu, 28 oktober hingga 1 november 2020.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama ( SKB) 3 Menteri, pemerintah menetapkan cuti bersama pada bulan oktober yakni 28 dan 30 oktober 2020.
Sementara itu pada akhir desember 2020, juga terdapat cuti bersama dalam merayakan hari raya natal dan penggantian cuti bersama idul fitri 1441 H selama 4 hari.
Berikut Kalender Tanggal merah Oktober 2020 dan libur nasional
- Rabu, 28 Oktober 2020 Maulid Nabi Muhammad SAW
- Kamis, 29 Oktober 2020 Maulid Nabi Muhammad SAW
- Jumat, 30 Oktober 2020 Maulid Nabi Muhammad SAW
- Kamis, 24 Desember 2020 Hari Raya Natal
- Jumat, 25 Desember 2020 Hari Raya Natal
- Senin, 28 Desember 2020 Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 H
- Selasa, 29 Desember 2020 Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 H
- Rabu, 30 Desember 2020 Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 H
- Kamis, 31 Desember 2020 Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 H
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, menghimbau warga tetap patuh terhadap protokol kesehatan covid 19, guna meminimalisir dan memutus mata rantai penyebaran covid-19. Mantan Kapolri ini juga menyarankan warga untuk melakukan tes pcr sebelum bepergian keluar kota.
“Yakinkan betul diri masing-masing sudah tes PCR. Jangan sampai menjadi penular bagi saudara-saudara, orang tua dan yang lain di daerah dan untuk pengaturan lalu lintasnya nanti akan diatur Polri, perhubungan, dan lain-lain,” kata Tito.
Pemerintah juga memberikan arahan kepada warga menghadapi Tanggal merah Oktober 2020 dan libur nasional.
Berikut Arahan Pemerintah dalam menghadapi Tanggal merah Oktober 2020 dan libur nasional.
- Warga di zona merah sebaiknya tinggal di rumah
- Kepala daerah ikut menjaga pertahanan menangkal corona
- Kepala daerah menjaga kapasitas lokal wisata sesuai protokol kesehatan
- Kegiatan tradisi sebaiknya ditiadakan
- Masyarakat jangan berkerumun.